Kesehatan Gigi dan Mulut / Poli Gigi

  1. 1. Pasien membawa kartu Berobat / Barcode bagi pasien lama, 2. Pasien telah melengkapi persyaratan pada saat melakukan pendaftaran dan telah mendapatkan kartu berobat

  1. 1. Klien/pasien menunggu panggilan dari ruang gigi sesuai nama dan alamat 2. Petugas Poli gigi/Perawat gigi memeriksa TTV pasien, melakukan anamnesa untuk mengetahui gejala dan melakukan tindakan. 3.Dokter gigi melakukan anamnesa lanjutan untuk menentukan jenis pelayanan dan tindakan. 4. Dokter memberikan Resep kepada pasien untuk diserahkan ke bagian Farmasi untuk mendapatkan Obat.

  1. Pasien telah menyelesaikan Adminitrasi pendaftaran
  2. Pasien siap menunggu panggilan didepan Ruang Poli Gigi / Tujuan mendapatkan pelayanan
  3. Pasien dipanggil oleh Petugas Poli Gigi untuk mendapatkan pelayanan

  1. Pasien Umum dikenakan Biaya Rp.6000,- yang telah dibayarkan disaat melakukan pendaftaran sesuai Perda No.4 tahun 2011
  2. Pasien yang Membawa dan menunjukan Kartu BPJS / JKN tidak dikenakan Biaya
  3. Jika dilakukan tindakan akan dikenakan biaya sesuai Perda No.4 Tahun 2011 untuk Pasien Umum
  4. Pasien Yang memilki kartu BPJS/JKN bila dilakukan Tindakan sesuai Indikasi tidak dikenakan Biaya/Gratis

Pelayanan Gigi dan Mult

1. Secara Langsung

2. SMS / Facebook / WA 24 jam melalui No.Hp : 083 126 855 5 88

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store