Pelayanan Rekomendasi Pengajuan Bibit

  1. Proposal dilengkapi luas lahan yang akan ditanami dan calon penanam
  2. Proposal
  3. Buku Pendaftaran, ATK
  4. Luas lahan dan jumlah penanam
  5. Bibit, Berita Acara Penyerahan.

  1. Pemohon menyerahkan proposal Pengajuan Bibit
  2. Verifikasi jenis bibit yang dimohon
  3. Pencataan dan Pemberian Nomor Agenda
  4. Pemberian disposisi jenis dan jumlah bibit yang akan diberikan pada pemohon
  5. Penyerahan bibit kepada pemohon

25 Menit

Telp./Fax : 0271-593019

Website : dispertan.sukoharjokab.go.id

Email : dispertan@sukoharjokab.go.id

Rekomendasi Pengajuan Bibit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pengajuan Bibit"