Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Fotocopy KTP-el yang bersangkutan
  3. Surat Keputusan Perceraian dari Pengadilan Negeri
  4. Kutipan Akta Perkawinan
  5. Mengisi Formulir

  1. Pelayanan Offline : 1. Pemohon datang 2. Pemohon mengambil nomor antrian 3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada petugas loket. apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon.
  2. Pelayanan Online : 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui nomor WhatsApp. 2. Pemohon mengirim foto dokuemn permohonan melalui nomor WhatsApp pelayanan apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan diinformasikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 3. Pemohon menerima pemberitahuan melalui WhatsApp apabila dokumen sudah selesai mengenai waktu dan tempat pengambilan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil

2. Kotak Saran

3. WhatsApp : 0811-7961-900

4. http://disdukcapil.waykanankab.go.id

5. http://Dukcapil.waykanan.com

6. Disdukcapil1808@gmail.com

7. Tim/Petugas Khusus Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"