Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari RT/RT/Desa/Rumah Sakit/Puskesmas dan Lainnya.
  2. Asli/Fotocopy KTP-el yang meninggal
  3. KK Asli yang meninggal
  4. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan yang meninggal (jika ada)
  5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  6. Mengisi Formulir

  1. Pelayanan Offline : 1. Pemohon datang 2. Pemohon mengambil nomor antrian 3. Pemohon menyerahkan dokumen pemohon kepada petugas loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon.
  2. Pelayanan Online : 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui nomor WhatsApp. 2. Pemohon mengirim foto dokumen permohonan melalui nomor WahtsApp pelayann apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar akan diinformasikan untuk dilengkapi kekurangannnya oleh pemohon. 3. Pemohon menerima pemberitahuan melalui WhatsApp apabila dokuken sudah selesai mengenai waktu dan tempat pengambilan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil

2. Kotak Saran

3. WhatsApp : 0811-7961-900

4. http://disdukcapil.waykanankab.go.id

5. http://Dukcapil.waykanan.com

6. Dukcapil1808@gmail.com

7. Tim/Petugas Khusus Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"