Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Form Permohonan
  2. Fotokopi Akta Nikah
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi KK

  1. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada verifikator
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Operator melakukan persetujuan permohonan akta kelahiran, input data, mencetak register dan kutipan akta, penandatanganan buku register, menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid
  4. Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta kelahiran apakah sudah benar/belum
  5. Menandatangani register akta dan kutipan akta kelahiran
  6. Petugas pelayanan dinas menyerahkan kutipan Akta Kelahiran, KK, dan KIA kepada pemohon
  7. Pemohon menerima kutipan Akta Kelahiran, KK dan KIA

selesai satu hari apabila antrian tidak banyak

gratis

Akta Kelahiran

tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"