Pelayanan Surat Keterangan Penghasilan

  1. Membawa Pengantar RT
  2. Membawa Pernyataan yang bersangkutan bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Membawa Fotocopy KK/KTP
  4. Membawa Fotocopy KTP 2 Orang Saksi dan Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas
  2. Petugas membuat dan menerbitkan surat keterangan penghasilan
  3. Pemohon menerima surat keterangan penghasilan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghasilan

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Kantor Lurah Siantan Tengah Jl. Selat Sumba

Telp               : (0561) 881394

Email            : starkmaguna@gmail.com

WA                : 089690476141

call center     : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!     
 
Website       : lapor.go.id
 
SMS            : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penghasilan"