Surat Keterangan Waris

  1. Surat nikah orang tua dilegalisir KUA setempat
  2. Surat nikah kita sebagai anak (Untuk anak yang sudah menikah) dilegalisir KUA setempat
  3. akta kelahiran kita sebagai anak
  4. Kartu Keluarga (KK) orang tua
  5. Kartu Keluarga (KK) kita sebagai anak (untuk anak yang sudah berkeluarga)
  6. surat kematian dari Desa/Kelurahan (bagi anggota keluarga yang sudah meninggal)
  7. KTP orang tua
  8. KTP kita sebagai anak
  9. Surat Pernyataan ahli waris yang ditanda tangani oleh RT dan RW sebagai saksi bermaterai 6.000

  1. Pemohon/Ahli waris datang ke Kantor Kecamatan di bagian PPAT
  2. Pemohon/Ahli waris menyiapkan semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  3. Petugas memerikas kelengkapan dokumen, apabila dokumen sudah lengkap kemudian diberi nomor agenda
  4. Petugas membuat Surat Keterangan Kuasa (SKW) kemudian diajukan kepada Camat untuk di tandatangani dan diberi stempel
  5. Surat Keterangan Kuasa (SKW) sudah jadi dan diberikan kepada Pemohon/Ahli waris

Jangka waktu untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW) adalah 3 hari

Biaya untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW) berdasarkan ketentuan yang sudah di tetapkan

surat keterangan waris

Kantor Kecamatan  Ngawen : ( 0272 ) 3354013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"