Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pelanggan/pasien datang sendiri dalam keadaan sesuai kriteria TRIASE
  2. Pelanggan/pasien membawa surat pengantar/rujukan dari dokter tempat pelayanan kesehatan pertama sesuai diagnose dokter
  3. Pelanggan/pasien membawa surat perintah untuk dilakukan tindakan dari dokter pemeriksa di ruang pemeriksaan umum

  1. Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruang tunggu pelayanan (pasien yang membawa surat perintah tindakan dokter )
  2. Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnese dan pemeriksaan fisik
  3. pelanggan/pasiendilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) sesuai indikasi
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. pelanggan/pasien mendapatkan asuhan sesuai standat uang berlaku di ruang gawat darurat
  7. Pelanggan/pasien dapat dirujuk dan atau dirawat sesuai kebutuham pasien
  8. Proses di ruang gawat darurat dilakukan sesuai SOP yang berlaku

  1. Waktu tunggu : 2 - 5 menit
  2. Pengkajian Awal : 15 menit
  3. Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan
  4. Tindakan medis : Sesuai kebutuhan

  1. Sesuai Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 138/ MENKES/PB/II/2009 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKES ( Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas.
  2. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  3. Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan dan Retribusi 
  4. Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Cilacap

1. Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai diagnose dokter 2. Perawatan/pengobatan selama rawat inap 3. Asuhan Gizi selama dirawat sesuai diet pasien 4. Asuhan obat selama dirawat sesuat penyakit pasien 5. Visitasi oleh dokter penanggung jawab pasien 2 kali dalam sehari

  1. Kotak Saran
  2. E-mail  = cimanggu1_clp@yahoo.com
  3. Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu 1 atau Ka TU UPTD Puskesmas Cimanggu
  4. Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia di meja informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"