Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat pengantar/keterangan dari RT/RW Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  3. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  4. Tanda lunas PBB
  5. Pas poto rumah pemohon dari 2 sisi yaitu sisi samping dan sisi depan rumah masing-masing 5R

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa surat pengantar/keterangan dari Desa/Kelurahan
  2. petugas administrasi memeriksa berkas/dokumen pengajuan untuk dilakukan verifikasi dan kelengkapannya
  3. setelah berkas/dokumen lengkap, maka diajukan ke Kasi PPM di Kecamatan untuk dibuatkan rekomendasi pembuatan SKTM
  4. SKTM dibuat dan dicetak oleh petugas di tandatangani Camat dan stempel
  5. SKTM diserahkan kepada pemohon

Jangka waktu pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah 2 hari

Biaya untuk pembuatan Surat Keterangan Tidak mampu (SKPT) Gratis

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kantor Kecamatan Ngawen : ( 0272 ) 3354013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"