Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Pengusaha mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada Dinas KUKMPTK Kab. Belitung
  2. Pengajuan Pendaftaran PKB harus melampirkan naskah PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh diatas materai
  3. Pengajuan pendaftaran PKB dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran V Permenaker nomor 28 tahun 2014 tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan, serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

  1. Pemohon mengajukan draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan surat pengantar melalui sekretariat dinas
  2. Sekretariat dinas mencatat surat ke lembar disposisi yang selanjutnya didisposisi oleh Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisikan draft PKB ke Kepala Bidang Tenaga Kerja
  4. Kepala Bidang Tenaga Kerja mendisposisikan pemberitahuan tertulis ke Kasi Hubinsyaker dan Jamsos untuk diverifikasi
  5. Kasi Hubinsyaker dan Jamsos memverifikasi draft PKB bersama pelaksana seksi Hubinsyaker dan Jamsos untuk diverifikasi
  6. Jika memenuhi syarat diproses lebih lanjut, jika salah dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
  7. Kasi Hubinsyaker dan Jamsos mengecek/mengoreksi draft PKB dan kelengkapannya, serta menyiapkan surat penyampaian salinan keputusan dan Surat Keputusan Kepala Dinas KUKMPTK Kab. Belitung tentang pengesahan PKB yang bersangkutan
  8. Kabid Tenaga Kerja membubuhkan paraf pada tiap lembarnya, termasuk paraf surat penyampaian salinan keputusan dan surat keputusan tentang pengesahan PKB yang bersangkutan, dan diteruskan ke Kepala Dinas
  9. Kepala Dinas menandatangani PKB, surat penyampaian salinan keputusan dan surat keputusan Kepala Dinas KUKMPTK tentang pengesahan PKB yang bersangkutan
  10. Kasi Hubinsyaker menerima PKB dan surat-surat yang telah ditandatangani kepala dinas, salah satunya diserahkan ke pemohon
  11. Pemohon/perusahaan menerima SK Pengesahan PKB

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengesahan Perjanjian kerja Bersama

1. Datang langsung ke ruangan seksi Hubinsyaker untuk menyampaikan aduan, saran dan masukan

2. Melalui media komunikasi mobile phone untuk menyampaikan aduan, saran dan masukan

3. Melalui surat untuk menyampaikan aduan, saran dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"