Pemeriksan Umum / Poli Umum

  1. 1. Pasien telah memenuhi persyaratan di Pndaftaran
  2. 1. Pasien dipanggil oleh petugas di Ruang yang dituju untuk mendapatkan pelayanan

  1. 1. Petugas Memanggil Nama dan alamat Pasien 2. Petugas/Perawat Memeriksa TTV, TB, BB, LP, anamnesa keluhan pasien menuliskan ke Lembar Folder Pasien 3. Pemeriksaan Lanjutan Oleh tenaga Medis/ Dokter, dan menetukan tindakan jika memang diperlukan / Indkasikan 4. Dokter Membuat / menulis Resep untuk diserahkan ke Bagian Farmasi

  1. Petugas Memanggil Nama dan alamat Pasien
  2. Petugas/Perawat Memeriksa TTV, TB, BB, LP, anamnesa keluhan pasien menuliskan ke Lembar Folder Pasien
  3. Pemeriksaan Lanjutan Oleh tenaga Medis/ Dokter, dan menetukan tindakan jika memang diperlukan / Indkasikan
  4. Dokter Membuat / menulis Resep untuk diserahkan ke Bagian Farmasi

  1. Biaya hanya dilakukan pada saat pasien/ keluarga pasien melakukan pendaftaran serta sesuai dengan status pasien ( Umum, BPJS, JAMKESDA, dan UKS )
  2. Dikenakan biaya jika dilakukan Tindakan sesuai Indikasi ( Biasanay jika dilakukan Tindakan tertentu diruang IGD ) besaran Tarif disesuaikan dengan Perda No.4 Tahun 2011

Pelayanan Rawat Jalan

  1. Secara Langsung
  2. SMS/Facebook/WA 24 jam melalui Nomor HP. 083 126 855 588
  3. Melalui Kotak Saran
  4. Pertemuan Lintas Sektoral
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store