Pemeriksan Umum

  1. Pasien telah memenuhi persyaratan di Pendaftaran
  2. Pasien dipanggil oleh petugas di Ruang Pemeriksaan Umum untuk mendapatkan pelayanan

  1. 1. Petugas memanggil nama dan alamat pasien 2. Petugas memeriksa TTV, TB, BB, LP, anamnesa keluhan pasien menuliskan ke rekam medis pasien 3. Pemeriksaan lanjutan oleh Dokter/Perawat dan menetukan tindakan jika memang diperlukan/indikasikan 4. Dokter memberikan resep obat kepada pasien untuk diserahkan ke Bagian Farmasi

  1. Pasien telah menyelesaikan adminitrasi pendaftaran
  2. Pasien menunggu panggilan di depan Ruang Pemeriksaan Umum
  3. Petugas memanggil nama dan alamat pasien
  4. Petugas memeriksa TTV, TB, BB, LP, anamnesa keluhan pasien menuliskan ke lembar rekam medis pasien
  5. Pemeriksaan lanjutan oleh Dokter/Perawat dan menentukan tindakan jika memang diperlukan/indikasikan
  6. Dokter menulis resep obatuntuk diserahkan ke Bagian Farmasi

  1. Pasien Umum dikenakan Biaya Rp.15.000,- yang telah dibayarkan disaat melakukan pendaftaran sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien yang memiliki Kartu BPJS/JKN tidak dikenakan biaya
  3. Jika dilakukan tindakan tertentu di Ruang IGD akan dikenakan biaya sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Pasien yang memilki Kartu BPJS/JKN bila dilakukan tindakan sesuai indikasi tertentu di Ruang IGD tidak dikenakan biaya



Pelayanan Pemeriksaan Umum

-           Pengaduan langsung datang ke kantor

    di Jl. Nusantara No. 141 Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara

-          Kotak saran

-           SMS/Whatsapp : 085291153001

-            Telepon : (0282) 545277

-            Facebook : Upt Puskesmas Cilacap Utara II

-           Instagram : pkm_cilacaputara2

-           Email : uptpuskesmascilacaputara2@gmail.com

-       SP4N LAPOR : Puskesmas Cilacap Utara II

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store