Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh

  1. Serikat pekerja / serikat buruh, federasi dan konferensi Serikat pekerja / serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada Dinas KUKMPTK Kab. Belitung
  2. Pemberitahuan secara tertulis dilampirkan : daftar nama anggota pembentuk, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, susunan dan nama pengurus

  1. 1. Pemberitahuan tertulis dan surat pengantar melalui sekretariat daerah
  2. Sekretariat dinas mencatat surat ke lembar disposisi yang selanjutnya didisposisi oleh kepala dinas
  3. Kepala dinas mendisposisikan pemberitahuan tertulis ke Kepala Bidang Tenaga kerja
  4. Kabid Tenaga kerja mendisposisikan pemberitahuan tertulis ke Kasi Hubinsyaker dan Jamsos untuk diverifikasi
  5. Kasi Hubinsyaker dan Jamsos memverifikasi dokumen bersama pelaksana Seksi Hubinsyaker dan Jamsos untuk diverifikasi
  6. Jika memenuhi syarat diproses lebih lanjut, jika salah dikembalikan ke pemohon untuk diverifikasi
  7. Kasi Hubinsyaker dan Jamsos mengecek/ mengoreksi isi dokumen dan kelengkapannya, serta menyiapkan surat penyampaian salinan keputusan dan surat keputusan Kepala Dinas KUKMPTK Kab. Belitung
  8. Kabid Tenaga Kerja membubuhkan paraf pada tiap lembarnya termasuk paraf surat penyampaian salinan keputusan dan surat keputusan tentang bukti pencatatan yang bersangkutan, dan diteruskan ke Kepala Dinas
  9. Kepala dinas menandatangani Nomor Bukti Pencatatan, surat penyampaian salinan keputusan dan Surat Keputusan Kepala Dinas KUKMPTK tentang Nomor Bukti Pencatatan SP/SB yang bersangkutan
  10. Kasi Hubinsyaker menerima PP dan surat-surat yang telah ditandatangani kepala dinas, salah satunya diserahkan ke pemohon
  11. Pemohon menerima SK Pencatatan

21 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Bukti Pencatatan

1. Datang langsung ke Ruangan Seksi Hubinsyaker untuk menyampaikan aduan, saran dan masukan

2. Melalui media komunikasi mobile phone untuk menyampaikan aduan, saran dan masukan

3. Malalui surat untuk menyampaikan aduan, saran dan masukan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh"