Loket Pendaftaran

  1. 1. Pasien baru harus membawa : KTP/KK, Kartu BPJS/JKN jika memilki, Alamat tinggal/asal pasien
  2. 1. Pasien lama Harus membawa/menunjukan kartu berobat/barcode

  1. 1.Pasien datang untuk mengambil Nomor Antrian untuk dilakukan Registrasi pendaftaran. 2. Pasien Menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan Nomor Antrian 3. Petugas memanggil dan menanyakan identitas , Kartu Jaminan kesehatan, KTP, KK Alamat Pasien dan Kartu Berobat bagi pasien lama. 4. Petugas melakukan Entri Data Pasien ke dalam Aplikasi yang ada ( P.Care BPJS dan SIMUS ) 5. Petugas lain mengambil/mencarikan Nomor rekam Media/Family Folder dan mengantarkan ke Ruang pelayanan yang dituju Pasien.
  2. PAsien dan Keluarga wajib menunggu di depan Ruang pelayanan yang dituju

  1. Pasien datang mengamil No. Antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai No. Antrian untuk dilakukan perlengkapan pendaftaran ( Kartu Berobat, KTP, KK, Kartu BPJS/JKN)
  3. Petugas mengisi identitas pasien ke dalam famliy folder bagi pasien baru
  4. Pasien lama diambilkan family folder
  5. Pasien menungu di depan poli pelayanan yang dituju

  1. Pasien Umum dikenakan biaya Rp.15.000,- sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien yang mempunyai Kartu BPJS/JKN, JAMKESDA tidak dipungut biaya pendaftaran/gratis

Pelayanan Pendaftaran

  1. Secara Langsung
  2. SMS/ WA/ Facebook 24 jam melalui No.HP.083 126 855 58
  3. Kotak saran
  4. Melalui pertemuan Lintas Sektor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store