Loket Pendaftaran

  1. Pasien baru harus membawa KTP/KK, Kartu BPJS/JKN (jika memilki)
  2. Pasien lama harus membawa kartu berobat

  1. 1.Pasien datang untuk mengambil nomor antrian 2. Pasien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian 3. Petugas memanggil dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan, KTP/KK bagi pasien baru dan kartu berobat bagi pasien lama 4. Petugas melakukan Entri Data Pasien ke dalam Aplikasi yang ada (E-Pus dan PCare BPJS) 5. Petugas lain mengambil/mencarikan nomor rekam medis dan mengantarkan ke ruang pelayanan yang dituju pasien
  2. Pasien dan keluarga menunggu di depan ruang pelayanan yang dituju

  1. Pasien datang mengamil No. Antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai No. Antrian untuk dilakukan perlengkapan pendaftaran ( Kartu Berobat, KTP, KK, Kartu BPJS/JKN)
  3. Petugas mengisi identitas pasien ke dalam famliy folder bagi pasien baru
  4. Pasien lama diambilkan family folder
  5. Pasien menungu di depan poli pelayanan yang dituju

  1. Pasien Umum dikenakan biaya Rp.15.000,- sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien yang mempunyai Kartu BPJS/JKN tidak dipungut biaya pendaftaran/gratis

Pelayanan Pendaftaran

-                 Pengaduan langsung datang ke kantor

SP4N LAPOR : Puskesmas Cilacap Utara II

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store