Izin peruntukan penggunaan tanah (IPPTP

  1. Blanko Persyaratan Pengajuan Surat Pengantar dan Rekomendasi ijin IPPT dari pemohon,
  2. Fotocopy sertifikat Tanah,
  3. Foto copy KK/KTP
  4. Membawa bukti lunas PBB (tahun berjalan)

  1. Menerima pengajuan rekomendasi IPPT dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan rekomendasi IPPT dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Penelitian ulang berkas pengajuan, peninjauan lokasi, penerbitan surat pengantar, paraf dan pengajuan penandatangan kepada Lurah
  4. Menyerahkan surat pengantar dan rekomendasi ijin usaha beserta berkas pengajuan kepada pemoIPPTn

Proses lebih lambat atau lebih cepat dari jangka waktupenyeselesaian dipengaruhi oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

berkas ijin IPPT

Kelurahan Buntalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin peruntukan penggunaan tanah (IPPTP"