Pemohon yang akan melengkapi berkas berita acara pembayaran mengajukan permohonan pengitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) dengan membawa RAB pekerjaan yang dikerjakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab terhadap kegiatan yang akan dihitung Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C). Proses ini memakan waktu kurang lebih 30 menit. Setelah Tabel penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh PPK diterbitkan, pemohon membawa tabel perhitungan tersebut ke Sekretaris Dinas untuk dibuat Surat Permohonan Penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) yang ditujukan ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Utara. Proses ini memakan waktu kurang lebih 3 jam. Selanjutnya, setelah penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) , Pemohon membawa tabel penetapan tersebut ke Bendahara Penerimaan untuk dibuatkan Surat Tanda Setoran (STS) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan Bendahara Penerima. Proses ini memakan waktu kurang lebih 30 menit. Setelah itu, Pemohon menyetorkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) ke Bank BRI.
Retribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) dihitung berdasarkan kubikasi pemakaian bahan dikali 25 persen dari total besar biaya retribusi.
Tabel Pengitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C)
Aduan, Saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Tindak Lanjut Penanganan aduan, Saran dan masukan adalah :
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
Unit Kerja yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah Tata Usaha (Administrasi Bidang Pekerjaan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreStaf