Pelayanan Surat Keterangan Kematian Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

  1. Membawa Surat Pernyataan dari salah satu ahli waris/anak bermaterai Rp. 6.000,- dan diketahui Ketua RT
  2. Membawa Fotocopy KTP salah satu ahli waris/anak
  3. Membawa Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) orang

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian Non SIAK
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian Non SIAK

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Kematian Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Kantor Lurah Siantan Tengah Jl. Selat Sumba

Telp               : (0561) 881394

Email            : starkmaguna@gmail.com

WA                : 089690476141

call center     : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!     
 
Website       : lapor.go.id
 
SMS            : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)"