Ijin Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Foto Kopi akta pendirian perusahaan dan pengesahannya bagi pemohon yang berbentuk badan usaha
  4. 4. Foto Kopi surat izin tempat usaha (SITU)
  5. 5. Bukti Kepemilikan atau penguasaan areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan yang akan disediakan
  6. 6. Foto Kopi NPWP

  1. Sesuai gambar bagan prosedur

Standar-Pelayanan-Ijin-Parkir.png

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Ijin Penyelenggaraan Parkir

aduan-layanan-dishub-1.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store