Pelayanan Registrasi Relass dari Pengadilan

  1. Membawa Surat Relass tergugat/penggugat yang tidak berada di tempat

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Meregistrasi Surat Relass
  3. Pemohon menerima Registrasi Surat Relass

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Relass dari Pengadilan

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Kantor Lurah Siantan Tengah Jl. Selat Sumba

Telp               : (0561) 881394

Email            : starkmaguna@gmail.com

WA                : 089690476141

call center     : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!     
 
Website       : lapor.go.id
 
SMS            : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Relass dari Pengadilan"