Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Fotocopy Akte Kematian
  3. Membawa Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris
  4. Membawa Fotocopy KK seluruh Ahli Waris
  5. Membawa Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan keluarga
  6. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000
  7. Membawa Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tdk memiliki hubungan keluarga
  8. Membawa Fotocopy Surat Nikah Waris/Itsbaat Nikah
  9. Membawa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,-
  10. Membawa Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
  11. Membawa Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada)
  12. Membawa Lunas PBB Tahun berjalan
  13. Membawa Surat Kuasa ahli waris bermaterai Rp. 6000,-
  14. Catatan : Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  15. Catatan : Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

  1. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Waris
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris

80 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Kantor Lurah Siantan Tengah Jl. Selat Sumba

Telp               : (0561) 881394

Email            : starkmaguna@gmail.com

WA                : 089690476141

call center     : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!     
 
Website       : lapor.go.id
 
SMS            : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"