Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

No. SK: 07 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. Membawa persyaratan dan data Calon Pengantin
  3. Dokumen Dispensasi Nikah dari Desa dan KUA

  1. Datanglah dengan membawa semua persyaratan dari Desa dan KUA serta Surat pengantar dari Desa
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan mengecek kelengkapan dan membuat surat Dispensasi dengan Dasar Surat Pengantar dari Desa
  4. Setelah selesai pembuatan dan penandatanganan oleh camat maka pembuatan Dispensasi selesai. Petugas menyerahkan surat kepada yang bersangkutan

Estimasi 15 menit apabila persyaratan telah lengkap dan peralatan lancar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

1.      Mekanisme aduan :

a.    Pemohon mengajuan pengaduan, saran dan masukan, dan diterima oleh tim pengaduan.

b.    Penyelesaian oleh tim pengaduan.

c.     Disampaikan kepada pemohon mengenai hasil pengaduan.

2.      Pengaduan secara langsung: Kantor Kecamatan Kalikotes Jl. Puntodewo No. 1 Kalikotes.

3.      Kotak Saran dan Masukan

4.      Melalui Telp/ WA pada nomor 0895406135600

5.      Melalui Website dengan alamat : kalikotes.klaten.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah"