No. SK: 07 Tahun 2024
Estimasi 10 menit apabila persyaratan telah lengkap dan peralatan lancar
Tidak dipungut biaya
Surat Legalisasi Umum (SKTM, SKCK, Pengajuan Proposal, dll)
1. Mekanisme aduan :
a. Pemohon mengajuan pengaduan, saran dan masukan, dan diterima oleh tim pengaduan.
b. Penyelesaian oleh tim pengaduan.
c. Disampaikan kepada pemohon mengenai hasil pengaduan.
2. Pengaduan secara langsung: Kantor Kecamatan Kalikotes Jl. Puntodewo No. 1 Kalikotes.
3. Kotak Saran dan Masukan
4. Melalui Telp/ WA pada nomor 0895406135600
5. Melalui Website dengan alamat : kalikotes.klaten.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePETUGAS PELAYANAN