Legalisasi Umum

No. SK: 07 Tahun 2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KK Asli
  2. Membawa fotocopy KTP dan yang Asli
  3. Berkas Legalisasi Umum

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan meminta fotocopy KTP atau KK yang akan di Legalisasi serta yang asli untuk mencocokan kebenaran data
  4. Setelah cocok baru dimintakan tanda tangan kepada Pejabat yang berwenang (Camat/ Sekcam) atau pejabat yang ada
  5. Selanjutnya petugas akan memberi nomor dan tanggal Legalisasi
  6. Proses Legalisasi selesai Petugas memanggil Pemohon

Estimasi 10 menit apabila persyaratan telah lengkap dan peralatan lancar

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisasi Umum (SKTM, SKCK, Pengajuan Proposal, dll)

1.      Mekanisme aduan :

a.    Pemohon mengajuan pengaduan, saran dan masukan, dan diterima oleh tim pengaduan.

b.    Penyelesaian oleh tim pengaduan.

c.     Disampaikan kepada pemohon mengenai hasil pengaduan.

2.      Pengaduan secara langsung: Kantor Kecamatan Kalikotes Jl. Puntodewo No. 1 Kalikotes.

3.      Kotak Saran dan Masukan

4.      Melalui Telp/ WA pada nomor 0895406135600

5.      Melalui Website dengan alamat : kalikotes.klaten.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Umum"