Surat Rekomendasi Izin Keramaian

No. SK: 07 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa atau Proposal Kegiatan/Event
  2. Fotocopy KTP / KK Pemohon

  1. Warga membawa pengantar dari Kepala Desa setempat
  2. Surat Pengantar dari Desa diterima Petugas di Loket Perizinan untuk dilakukan registrasi ke dalam Buku Model C.7
  3. Surat pengantar yang sudah diregistrasi selanjutnya dimintakan Pejabat yang berwenang seperti Camat ( Kasi Tramtibum )
  4. Surat pengantar yang sudah ditandatangani selanjutnya diberi Stempel Dinas
  5. Surat Pengantar Izin Keramaian yang sudah jadi diberikan kembali kepada warga untuk selanjutnya diarahkan untuk mengurus Izin Keramaian ke Polsek/Polres setempat

Estimasi 15 menit apabila persyaratan telah lengkap dan peralatan lancar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

1.      Mekanisme aduan :

a.    Pemohon mengajuan pengaduan, saran dan masukan, dan diterima oleh tim pengaduan.

b.    Penyelesaian oleh tim pengaduan.

c.     Disampaikan kepada pemohon mengenai hasil pengaduan.

2.      Pengaduan secara langsung: Kantor Kecamatan Kalikotes Jl. Puntodewo No. 1 Kalikotes.

3.      Kotak Saran dan Masukan

4.      Melalui Telp/ WA pada nomor 0895406135600

5.      Melalui Website dengan alamat : kalikotes.klaten.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Keramaian"