Pelayanan Persalinan dan Perinatologi

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( JKN,Jampersal, dan Asuransi lainnya)
  3. Kartu Berobat pasien RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo
  4. Surat rujukan dari Puskesmas / Klinik dokter

  1. Pendaftaran Administrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. Pasien / keluarga mendatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada)
  5. Pengambilan Obat
  6. pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi / rujuk / pulang

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan ( lebih dari 2 jam )

Umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi pelayanan Rumah Sakit.

JKN : Sesuai dengan Peraturan kementerian Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

pelayanan persalinan dan perinatologi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan dan Perinatologi"