Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Haji

  1. Pasien sudah mendapatkan Nomor Porsi sebagai Calon Jemaah Haji

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruang tunggu pelayanan
  2. Pasien di panggil oleh petugas Kesehatan Haji Puskesmas
  3. Pasien di lakukan pengkajian awal oleh perawat/petugas Kesehatan Haji berupa anamnesa dan pemeriksaan Fisik
  4. Pasien di lakukan pemeriksaan secara holistik oleh perawat dan dokter termasuk pemeriksaan penunjang ( RO,EKG,LAB dari Labkesda)
  5. Proses di ruang medikal chek up mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan

Waktu tunggu                      :  5    menit

Pengkajian awal                  :  5    menit

Pemeriksaan Foto Thorak   :  5 - 10 menit

Pemeriksaan EKG               :10    menit

Pemeriksaan Laboratorium  : 5    menit

  • Sesuai Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 138/ MENKES /PB/II/ 2009 Tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT ASKES (persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas
  • Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indinesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata  Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT PUSKESMAS dan UPT LABKESDA kabupaten Cilacap.

Print out E - BKJH

  • Kotak Saran
  • Pengaduan langsung kepada pemberian layanan UPTD Puskesmas Sidareja
  • SMS center / WA 081215418438
  • Mengisi buku keluhan pelanggan
  • Telepon 0280 523118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Haji"