Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

No. SK: 07 Tahun 2024

  1. Membawa Berkas SPPT PBB

  1. Membawa SPPT PBB
  2. Datang ke Kecamatan Kalikotes menuju loket Pelayanan
  3. Membayar SPPT ke Mantri Pajak / Petugas Bank Jateng / Petugas Kantor Pos
  4. Untuk Tanda Lunas SPPT akan diberikan setelah dibayarkan

Estimasi 15 menit apabila syarat-syarat sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan

1.      Mekanisme aduan :

a.    Pemohon mengajuan pengaduan, saran dan masukan, dan diterima oleh tim pengaduan.

b.    Penyelesaian oleh tim pengaduan.

c.     Disampaikan kepada pemohon mengenai hasil pengaduan.

2.      Pengaduan secara langsung: Kantor Kecamatan Kalikotes Jl. Puntodewo No. 1 Kalikotes.

3.      Kotak Saran dan Masukan

4.      Melalui Telp/ WA pada nomor 0895406135600

5.      Melalui Website dengan alamat : kalikotes.klaten.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan"