Pelayanan Pindah / Datang Penduduk

No. SK: 07 Tahun 2024

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Surat keterangan dari desa
  3. Blangko ajuan
  4. KTP Asli

  1. Menerima pengajuan surat pindah tempat dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan surat pindah tempat dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan surat pindah yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan surat pindah tempat (termasuk pencabutan KTP dan KK), penerbitan surat pengantar ke Bapinduk ( bagi pindah tempat ke luar daerah) atau penerbitan surat pindah tempat ( bagi pindah tempat dalam wilayah Kabupaten)
  4. Menyerahkan kepada pemohon
  5. Pengarsipan berkas pengajuan surat pindah
  6. Melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan Surat Pindah Tempat kepada pimpinan

Estimasi 15 menit apabila persyaratan telah lengkap dan peralatan lancar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengajuan Pindah Penduduk

1.      Mekanisme aduan :

a.    Pemohon mengajuan pengaduan, saran dan masukan, dan diterima oleh tim pengaduan.

b.    Penyelesaian oleh tim pengaduan.

c.     Disampaikan kepada pemohon mengenai hasil pengaduan.

2.      Pengaduan secara langsung: Kantor Kecamatan Kalikotes Jl. Puntodewo No. 1 Kalikotes.

3.      Kotak Saran dan Masukan

4.      Melalui Telp/ WA pada nomor 0895406135600

5.      Melalui Website dengan alamat : kalikotes.klaten.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah / Datang Penduduk"