Pelayananan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 07 Tahun 2024

  1. Foto copy KK/KTP Pemohon
  2. Berkas Surat Keterangan Ahli Waris
  3. Foto copy Sertifikat Tanah

  1. Datang membawa foto copy KK/KTP Pemohon, Berkas Surat Keterangan Ahli Waris, Foto copy Sertifikat Tanah
  2. Tunggu proses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris

Estimasi 15 Menit apabila jaringan dan peralatan lancar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1.      Mekanisme aduan :

a.    Pemohon mengajuan pengaduan, saran dan masukan, dan diterima oleh tim pengaduan.

b.    Penyelesaian oleh tim pengaduan.

c.     Disampaikan kepada pemohon mengenai hasil pengaduan.

2.      Pengaduan secara langsung: Kantor Kecamatan Kalikotes Jl. Puntodewo No. 1 Kalikotes.

3.      Kotak Saran dan Masukan

4.      Melalui Telp/ WA pada nomor 0895406135600

5.      Melalui Website dengan alamat : kalikotes.klaten.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Surat Keterangan Ahli Waris"