Pelayanan Pengesahan Surat Permohonan Kredit Perumahan Rakyat (KPR)

  1. Membawa Pengantar RT yang menjelaskan jenis usaha, tempat usaha, penghasilan rata-rata perbulan, dan belum memiliki rumah
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Catatan : apabila usahanya berada di wilayah kelurahan/kecamatan lain harus melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha dari lurah tempat usaha

  1. Pemohon menyerahkan berkas Surat Permohonan
  2. Mengesahkan Surat Permohonan KPR
  3. Pemohon menerima Surat Permohonan KPR

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Permohonan KPR

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Kantor Lurah Siantan Tengah Jl. Selat Sumba

Telp               : (0561) 881394

Email            : starkmaguna@gmail.com

WA                : 089690476141

call center     : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!     
 
Website       : lapor.go.id
 
SMS            : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Surat Permohonan Kredit Perumahan Rakyat (KPR)"