Pelayanan Surat Permohonan KTP

No. SK: 07 Tahun 2024

  1. Membawa Kartu keluarga ( KK ) Asli
  2. Berkas pengajuan KTP
  3. Data Dukung (contoh : Ijazah, Akte Kelahiran, Buku Nikah)

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan Berkas pengajuan KTP ke Kecamatan
  2. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data diKTP anda, Jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F.101
  3. Bubuhkan tanda tangan anda dialat perekam tanda tangan anda pastikan tanda tangan anda tidak berubah- ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dll
  4. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan
  5. Tunggu proses pencetakan Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP sekitar 10 Menit

Estimasi 15 Menit apabila jaringan dan peralatan lancar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengajuan KTP

1.      Mekanisme aduan :

a.    Pemohon mengajuan pengaduan, saran dan masukan, dan diterima oleh tim pengaduan.

b.    Penyelesaian oleh tim pengaduan.

c.     Disampaikan kepada pemohon mengenai hasil pengaduan.

2.      Pengaduan secara langsung: Kantor Kecamatan Kalikotes Jl. Puntodewo No. 1 Kalikotes.

3.      Kotak Saran dan Masukan

4.      Melalui Telp/ WA pada nomor 0895406135600

5.      Melalui Website dengan alamat : kalikotes.klaten.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan KTP"