Pelayanan Rawat Inap

  1. MEMBAWA KTP/SIM/KARTU PELAJAR/KK/KARTU BPJS
  2. MEMBAWA KARTU TANDA BEROBAT

  1. Prosedur Pelayanan Rujukan Ambulance : A. Rujukan Eksternal (Non Emergensi) 1. Petugas melakukan melakukan kajian terhadap pasien sesuai standar profesi, sesuai dengan SOP Pengkajian awal klinis 2. Petugas menegakkan diagnosis utama dan diagnosis banding serta penanganan yang dapat diberikan, sesuai dengan SOP Pelayanan Medis 3. Petugas memastikan pasien yang dirujuk sesuai dengan kriteria pasien-pasien yang perlu/harus dirujuk 4. Petugas memberi penjelasan kepada pasien dan keluarga pasien mengenai alasan pasien dirujuk. 5. Apabila pasien menolak untuk dilakukan rujukan, pasien wajib mengisi dan menandatangani surat penolakan tindakan medis yang berisi alasan penolakan untuk dirujuk. Petugas memberikan informasi tentang alternatif pengobatan, risiko alternatif pengobatan dan risiko tentang keputusan yang diambil pasien, sesuai dengan SOP alternatif penanganan pasien yang memerlukan rujukan tetapi tidak mungkin dilakukan 6. Untuk pasien yang bersedia dirujuk, petugas menyiapkan surat rujukan, sesuai dengan SOP Persiapan Rujukan 7. Petugas menulis secara lengkap data di dalam surat rujukan yang meliputi : a. Nama faskes dan poli yang dituju beserta lokasi faskes tersebut b. Identitas pasien berupa nama, umur dan alamat serta nomor kartu jaminan c. Resume klinis berupa anamnesis singkat, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis utama dan diagnosis banding, tindakan dan terapi yang telah diberikan d. Tanda tangan petugas dan stempel puskesmas 8. Petugas mencatat data pasien dan fasilitas kesehatan rujukan di buku register rujukan. Untuk pasien BPJS, petugas memasukkan data rujukan secara online sesuai dengan identitas pasien, terapi yang telah diberikan, diagnosa, petugas yang menangani serta poliklinik dan rumah sakit yang dituju. 9. Petugas menyerahkan surat rujukan kepada pasien atau keluarga pasien. B. Rujukan Emergensi 1. Petugas IGD menerima pasien 2. Petugas memeriksa kesadaran pasien (GCS) 3. Apabila sadar petugas menganamnesa pasien,apabila tidak sadar langsung alloanamnesa terhadap keluarga pasen dan cek A B C(Airway Breathing Circulation). 4. Petugas memeriksa vital sign pasien 5. Petugas mengkonsulkan kepada dokter yang jaga 6. Dokter jaga memeriksa pasien , melakukan pemeriksaan fisik 7. Dokter menemukan tanda tanda kegawatan 8. Dokter memberian advice kepada petugas igd untuk menstabilkan pasien dengan advice pemberian obat obatan emergency dahulu ataupun alat bantu pernafasan,pemberian cairan infus 9. Dokter menyampaikan informed consent tentang kondisi pasien kepada keluarga pasien dan menyampaikan kalau pasien perlu dirujuk ke rumah sakit karena kondisi pasien yang gawat, perlu penanganan segera. 10. Dokter memberikan form informed consent untuk ditanda tangani keluarga pasien tentang persetujuan rujuk dan dilakukan tindakan medis 11. Dokter membuatkan surat rujukan 12. Sambil menunggu pasien stabil,petugas IGD memberitahukan kepada petugas ambulance untuk menyiapkan ambulance 13. Petugas IGD menelepon rs rujukan menanyakan apakah ada tempat kosong untuk pasien tersebut untuk dikirim ke rs tersebut. 14. Petugas IGD dengan membawa perlengkapan emergency merujuk pasien dengan ambulance ke rumah sakit rujukan

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ambulan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"