Pelayanan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Blanko Persyaratan Pengajuan Surat Pengantar dan Rekomendasi IMB dari pemohon
  2. Fotocopy sertifikat Tanah
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Lunas PBB (tahun berjalan)

  1. Menerima pengajuan rekomendasi IMB dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan rekomendasi IMB dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Penelitian ulang berkas pengajuan, peninjauan lokasi, penerbitan surat pengantar, paraf dan pengajuan penandatangan kepada Lurah
  4. Menyerahkan surat pengengantar dan rekomendasi ijin usaha beserta berkas pengajuan kepada pemohon

Proses dapat lebih lambat atau lebih cepat dari waktu penyelesaian dipengaruhi kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IMB

Kelurahan Klaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"