legalisasi pengantar akta kelahiran/kematian

  1. Foto copy berskas dan dilampiri yang asli,
  2. membawa bukti lunas PBB ( tahun berjalan )

  1. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/E-KTP
  2. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan Legalisasi, paraf dan Penandatangan oleh Lurah atau SekKel
  3. Menyerahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berupa surat keterangan yang sudah dilegalisasi oleh Lurah.

Kelurahan Buntalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi pengantar akta kelahiran/kematian"