pelayanan informasi persyaratan perijinan

  1. Blanko Persyaratan Pengajuan Rekomendasi ijin keramaian dari pemohon
  2. Fotocopy Lunas PBB (tahun berjalan)

  1. Menerima pengajuan rekomendasi ijin keramaian meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan rekomendasi ijin keramaian (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan Rekomendasi ijin keramaian, paraf dan Penandatangan oleh Lurah atau SekKel
  4. Menyerahkan kepada pemohon

proses lebih cepat atau lambat apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

Kelurahan Tonggalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan informasi persyaratan perijinan"