Pelayanan pengantar SKCK

  1. Foto copy E-KTP/KK
  2. Membawa bukti lunas PBB ( tahun berjalan )

  1. Menerima pengajuan pengantar SKCK dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register surat keterangan
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan Rekomendasi SKCK, dan penandatangan surat keterangan
  4. Menyerahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berupa rekomendasi surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Sekretaris

Kelurahan Buntalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengantar SKCK"