Legalisasi SKTM

  1. Foto copy KK/ KTP,
  2. Membawa bukti lunas PBB ( tahun berjalan )

  1. Menerima pengajuan SKTM dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan SKTM (bagi pengajuan SKTM yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan SKTM, paraf / tanda tangan Lurah atau SekKEL
  4. Menyerahkan kepada pemohon

Proses lebih lambat atau lebih cepat dari jangka waktu penyeselesaian dari jangka waktu dipengaruhi oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Berupa surat keterangan yang sudah dilegalisasi oleh Lurah

Kelurahan Buntalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi SKTM"