Permohonan surat keterangan domisili

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW setempat
  2. Foto copy E-KTP pemohon

  1. Petugas menerima berkas pemohon berupa pengantar RT/RW setempat dan Foto copy E=KTP
  2. Petugas mencatat pada buku register Surat Keterangan Umum
  3. Petugas menerbtkan Surat Keterangan Domisili
  4. Penandatangannan oleh Pejabat Struktural
  5. Menyerahkan Kepada Pemohon

Proses lebih lambat atau lebih cepat dari jangka waktu penyeselaian dipengaruhi oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Berupa surat keterangan yang sudah dilegalisasi oleh Lurah

Kelurahan Buntalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan surat keterangan domisili"