Pelayanan pengantar nikah

  1. Foto copy KK dan E-KTP calon mempelai
  2. Foto copy surat nikah orang tua
  3. Foto copy E-KTP orang tua
  4. Foto copy akta kelahiran
  5. Foto copy akta cerai ( bila janda/duda )
  6. Foto copy ijasah
  7. Pas foto berwarna ukuran 3x4 dan 4x6
  8. Foto copy E-KTP saksi 2 orang
  9. Membawa bukti lunas PBB (tahun berjalan)

  1. Petugas menerima berkas permohonan nikah danmeneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Petugas mencatat dalam buku register nikah
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan nikah, paraf dan penanda tanganan oleh lurah
  4. menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berupa berkas yang sudah dilegalisasi oleh Lurah

Kelurahan Buntalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengantar nikah"