pelayanan informasi persyaratan perijinan

  1. Blanko Persyaratan Pengajuan Rekomendasi ijin Usaha
  2. Fotocopy KK/KTP
  3. fotocopy NPWP (jika ada)
  4. Fotocopy Lunas PBB (tahun berjalan)

  1. Menerima pengajuan rekomendasi ijin usaha dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan rekomendasi ijin usaha dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Penelitian ulang berkas pengajuan, peninjauan lokasi, paraf dan pengajuan penandatangan rekomendasi ijin usaha kepada Lurah
  4. Menyerahkan rekomendasi ijin usaha beserta berkas pengajuan kepada pemohon

proses lebih cepat atau lambat apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Perijinan UMKM

 Kelurahan Tonggalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan informasi persyaratan perijinan"