Permohonan Nikah

  1. Fotocopy KK (calon mempelai)
  2. KTP (calon mempelai)
  3. Surat Nikah Orangtua
  4. , Fotocopy KTP Orangtua
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Fotocopy Akta Cerai (bila janda/duda)
  7. Fotocopy Ijazah Terakhir
  8. Pas Photo 4 x 6 dan 2 x 3
  9. Fotocopy KTP saksi (2 orang)
  10. Fotocopy Lunas PBB (tahun berjalan)

  1. Menerima pengajuan Rekeomendasi Dispensasi Nikah dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan Rekomendasi Dispensasi Nikah (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan Rekomendasi Dispensasi Nikah, paraf dan Penandatangan oleh Lurah atau SekKel
  4. Menyerahkan kepada pemohon

Proses dapat lebih lambat atau lebih cepat dari jangka waktu penyelesaian dipengaruhi oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Nikah

Kelurahan Mojayan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Nikah"