Permohonan Data Kependudukan

  1. Pengantar RT/RW setempat,
  2. Fotocopy KTP pemohon

  1. Menerima berkas dari pemohon berupa Pengantar RT/RW setempat dan Fotocopy KTP
  2. Petugas mencatat pada buku register Surat Keterangan Umum
  3. Petugas menerbtkan Surat Keterangan Domisili
  4. Penandatangannan oleh Pejabat Struktural
  5. Menyerahkan Kepada Pemohon

proses lebih cepat atau lambat apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterngan domisili

Kantor Kelurahan Tonggalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Data Kependudukan"