Pelayanan Permohonan Akta Kematian

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy KTP
  3. Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Bila meninggal di Rumah Sakit)
  4. Fotocopy KTP saksi (2 orang)
  5. Fotocopy Pelapor (1 orang)
  6. Fotocopy Bukti Lunas PBB (Tahun Berjalan)

  1. Mengisi blangko Surat kematian mencatat dan menyerahkan ke Kasi Pemerintahan
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan kematian dan memberi paraf
  3. Menerima kembali blangko kematian yg sdh di paraf oleh kasi pemerintahan dan menyerahkan ke Lurah
  4. Menerima Blangko kematian yang sudah ditandatangani lurah selanjutnya di serahkan kepada pengadministrasi umum untuk diberi cap dinas
  5. Menyerahkan ke pemohon

Proses dapat lebih lambat atau lebih cepat dari jangka waktu penyelesaian dipengaruhi oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian ( F-2.29 )

Kelurahan Klaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Akta Kematian"