Pelayanan Permohonan Akta Kelahiran

  1. KK Asli
  2. Fotocopy Surat Nikah
  3. Fotocopy Surat Kelahiran dari RS/Bidan
  4. Fotocopy KTP Orangtua
  5. Fotocopy KTP Saksi (2 orang)
  6. Fotocopy KTP Pelapor (1 orang)
  7. Fotocopy Bukti Lunas PBB (tahun berjalan)

  1. Mengisi blangko surat kelahiran, mencatat dalam buku agenda.
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan berkas kelahiran
  3. Menerima, mengoreksi dan menyerahkan ke kasi pemerintahan
  4. Menerima, mengoreksi dan memberi paraf berkas permohonan berkas kelahiran
  5. Menerima berkas dari kasi pemerintahan dan menyerahkan ke Lurah untuk ditandatangani
  6. Menerima kembali berkas dari lurah dan menyerahkan ke pemohon dan mengarsipkan

Proses dapat lebih lambat atau lebih cepat dari jangka waktu penyelesaian dipengaruhi oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir / Surat Kelahiran ( F-2.01 )

Kelurahan Mojayan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Akta Kelahiran"