Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang meninggal
  2. Foto copy E-KTP yang meninggal
  3. Foto copy E-KTP pelapor
  4. Foto copy saksi 2 orang

  1. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), foto copy KTP yang meninngal, foto copy KTP pelapor, Foto copy KTP saksi 2 orang
  2. Mengisi blangko Surat kematian mencatat dan menyerahkan ke Kasi Pemerintahan
  3. Meneliti kelengkapan berkas permohonan kematian dan memberi paraf
  4. Menerima kembali blangko kematian yg sdh di paraf oleh kasi pemerintahan dan menyerahkan ke Lurah
  5. Menerima Blangko kematian yang sudah ditandatangani lurah selanjutnya di serahkan kepada pengadministrasi umum untuk diberi cap dinas
  6. Menyerahkan ke pemohon dan mengarsipkan dalam buku agenda kematian

Proses lebih lambat atau lebih cepat jangka waktu penyeselaian dipengaruhi oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Berupa Surat Keterangan Kematian yang sudah dilegalisasi oleh Lurah.

Kelurahan Buntalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"