Pelayanan Kegawat Daruratan (IGD)

  1. Pasien membawa kartu berobat
  2. kartu jaminan kesehatan (BPJS/ASKES)
  3. Kartu Tanda Penduduk
  4. Kartu Keluarga
  5. Rekam Medik pasien yang sudah diisi identitasnya

  1. pasien masuk ruangan gawat darurat
  2. Petugas Melakukan Triase atau mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan
  3. Petugas mempersilahkan keluarga pasien untuk melakukan pendaftaran
  4. petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
  5. Petugas Mengidentifikasi masalah kesehatan pasien
  6. petugas mempersiapkan alat-alat yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pasien
  7. peugas menilai kesadaran pasien dengan GCS
  8. Petugas mengecek airway dan melakukan tindakan bila terjadi sumbatan jalan nafas
  9. petugas memastikan bahwa pernafasan tidak terganggu, apabila terjadi gangguan petugas memberikan bantuan pernafasan
  10. petugas memperbaiki peredaran darah, jika ada perdarahan, petugas melakukan tindakan untuk menghentikan perdarahan
  11. petugas memasang IV line jika terdapat tanda-tanda kekurangan cairan pada pasien
  12. petugas memberikan obat sesuai kebutuhan pasien
  13. petugas melakukan resusitasi Jantung paru jika terjadi henti jantung
  14. petugas memastikan pasien bahwa pasien dalam kondisi stabil
  15. petugas melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu apabila diperlukan
  16. petugas mencatat kegiatan di dalam rekam medis pasien

penanganan lengkap sesuai kasus yang ditangani (lengkap, Tepat, akurat)

  1. pasien yang memiliki kartu jaminan kesehatan tidak di pungut biaya lain-lain
  2. pasien yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan harus membayar sesuai tarif perda nomor 4 tahun 2011
hecting luka ringan 1-3 Rp. 15.000
jahitan luka sedang Rp. 15.000 (Rp. 1500/jahitan)
insisi/sayatan ringan Rp. 10.000
sayatan sedang hingga jaringan dibawah kulit Rp.75.000
Pasang balut, ganti balut, lepas jahitan Rp. 6.000
Sirkumsisi Rp. 150.000
Pasang Cateter Rp. 15.000
Pasang Spalk Rp. 5.000
Pasang Insuf Rp. 7.500
Penggunaan O2/jam Rp. 25.000
Tindakan Nebulizer Rp. 20.000
Cabut Kuku Rp. 10.000

 

Pelayanan Kegawat Daruratan (IGD)

Kepala UPTD Puskesmas Jeruklegi II

Jalan Raya Jambusari - Jeruklegi

Telepon 08112939222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawat Daruratan (IGD)"