Permohonan Surat Keterangan Domisili

  1. Pengantar RT/RW setempat
  2. Fotocopy KTP pemohon

  1. Menerima berkas dari pemohon berupa Pengantar RT/RW setempat dan Fotocopy KTP
  2. Petugas mencatat pada buku register Surat Keterangan Umum
  3. Petugas menerbtkan Surat Keterangan Domisili
  4. Penandatangannan oleh Pejabat Struktural
  5. Menyerahkan Kepada Pemohon

Proses dapat lebih lambat atau lebih ceepat dari jangka waktu penyelesaian di pengaruhi oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Permohonan surat keterangan domisili

Kelurahan Kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Domisili"