Pelayanan TB Paru

  1. Pasien lama membawa kartu berobat
  2. kartu jaminan kesehatan (BPJS/ASKES)
  3. Kartu tanda penduduk
  4. Kartu Keluarga
  5. Kartu rekam Medik pasien yang sudah diisi identitasnya

  1. pasien mengambil nomor antrian pendaftaran
  2. petugas memanggil pasien dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu rekam medis untuk pasien lama
  3. petugas mencarikan nomor rekam medis dan mengantarkan ke ruang pelayanan TB Paru
  4. Petugas TB memanggil nama dan alamat pasien
  5. Petugas TB menganamnesa dan memeriksa kemudian menuliskan hasilnya di Rekam Medis
  6. Petugas TB memberikan Terapi dan menuliskannya di lembar rekam medis dan kertas resep sesuai dengan prosedur pengobatan TB
  7. Petugas TB memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke ruang pelayanan Obat

  1. pendaftaran
  2. pencarian nomor rekam medis
  3. pemeriksaan
  4. pemberian resep

  1. Pasien yang memiliki kartu jaminan kesehatan tidak dipungut biaya
  2. pasien yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan harus membayar sesuai Perda nomor 04 tahun 2011

 

Pelayanan Tb Paru

Kepala UPTD Puskesmas Jeruklegi II

Jalan Jambusari - Jeruklegi

Telepon 08112939222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB Paru"