Pelayanan Operasi ( Bedah Central )

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan kesehatan ( JKN, Jampersal, dan Asuransi lainnya)
  3. Kartu Berobat pasien RSUD Sultan Taha Saifuddin Tebo
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas / Klinik dokter
  5. Surat persetujuan tindakan

  1. pasien / keluarga mendatanagani persetujuan tindakan
  2. petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. petugas kamar operasi melakukan serah terima pasien
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar operasi
  5. Pasien pindah keruangan rawat inap

sesuai dengan kasus dan jenis tindakan ( lebih kurang 2 jam

Umum ; Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten tebo nomor 7 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayananan Rumah sakit

JKN : Sesuai dengan Peraturan kementerian kesehatan nomor 52 tahun 2016

Pelayanan Operasi ( Bedah Central )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Operasi ( Bedah Central )"