Pelayanan MTBM ( manajemen Trepadu Bayi Muda) dan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

  1. pasien lama membawa kartu berobat
  2. kartu jaminan kesehatan (BPJS/ASKES)
  3. Kartu Keluarga
  4. Rekam Medik Pasien yang sudah di isi identitasnya

  1. pasien mengambil nomor pendaftaran
  2. petugas memanggil pasien dan melakukan pendaftaran pasien dari menanyakan identitas pasien, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk pasien lama
  3. petugas mencarikan nomor rekam medik dan mengantarkan ke pelayanan MTBM/MTBS
  4. Petugas Memanggil nama dan alamat pasien
  5. petugas menyiapkan format MTBM/MTBS
  6. Petugas Menganamnesa , memeriksa dan memberikan tindakan sesuai dengan bagan alur MTBM/MTBS
  7. Petugas memberikan terapi dan menuliskannya di lembar medis, form MTBM/MTBS dan Kertas Resep
  8. petugas memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan keruang pelayanan obat

  1. pendaftaran
  2. petugas memanggil pasien dan melakukan pendaftaran
  3. pencarian nomor rekam medik
  4. anamnesa
  5. pemeriksaan oleh paramedis
  6. pemberian resep

  1. pasien yang memiliki kartu jaminan kesehatan tidak dipungut biaya
  2. pasien yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan membayar sesuai Perda nomor 04 tahun 2011

Pelayanan MTBM ( manajemen Trepadu Bayi Muda) dan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

Kepala UPTD Puskesmas Jeruklegi II

Jalan Raya Jambusari - Jeruklegi

Telepon 08112939222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBM ( manajemen Trepadu Bayi Muda) dan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)"