Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Indentitas / KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( JKN, Jampersal, dan Asuransi lainnya )
  3. Kartu Berobat pasien RSUD sultan Thaha Saifuddin Tebo
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas / Klinik dokter
  5. Surat pengatar / permintaan rawat inap

  1. Keluarga / wali pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. menerima penjelasan tentang general consent
  3. Membawa rekam medis di poliklinik atau IGD
  4. Melakukan Pendaftaran rawat inap
  5. Petugas mengantar pasien keruang rawat inap
  6. Petugas rawat inap melakukan serah terima pasien dan melakukan orientasi ruangan kepada pasien
  7. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  8. perencanaan pulang pasien
  9. Penyelesaian administrasi dikasir
  10. Pasien pulang / rujuk

Waktu sampai di ruang rawat inap lebih dari 1 jam

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi pelayanann Rumah sakit

 JKN : Sesuaikan dengan peraturan Kementerian kesehatan nomor 52 tahun 2016

Pelayanan Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"